Senin, 23 Maret 2015

PENGERTIAN HAM DAN CONTOH KASUS PELANGGARANNYA


1. Pengertian HAM

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

2. Pelanggaran HAM

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia, menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

3. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM


Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut : 

Faktor internal , yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari  diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah: 
  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu menuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain.
  • Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
  • Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
  • Penyalahgunaan kekuasaan. Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
  • Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi. Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM

KASUS TRISAKTI

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Seorang mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugas keamanan dan para mahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998) petang]]
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer datang kemudian.
Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam serta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer dan SS-1 .
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam   kritis serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia. Tragedi Trisakti sangat terkenal, disini para mahasiswa menjadi korban akan rezim Soeharto. Dalam penertiban aksi unjuk rasa ini ternyata para aparat keamanan tidak melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan. Penemuan 4 mayat sebagai korban aksi ini memecah emosi mahasiswa dan masyarakat. Aparat keamanan melanggar hak asasi dari para mahasiswa.
Pelanggaran hak asasi yang tejadi yaitu para pemerintah dan para aparat keamanan merebut hak mereka untuk beraspirasi, menyuarakan pendapat mereka. Para mahasiswa itu menuntut agar Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI, turun dari jabatannya. Mengapa? Ternyata Soeharto  pemerintahannya secara diktator, hak-hak masyarakat tidak diakui, krisis moneter yang menjadi akibat dari perbuatannya, dan masih banyak keburukan lain dari pemerintahannya. Yang kedua adalah hak keempat mahasiswa untuk memperoleh pendidikan yang layak juga telah diambil bersama dengan hak hidup mereka.
Suatu kekejian yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat keamanan yang ada saat itu. Mahasiswa yang saat itu hanya ingin menyuarakan aspirasi mereka akan apa yang terjadi di negara mereka dan menyampaikan apa yang menjadi keinginan mereka dan bangsa Indonesia ternyata harus mendapat tindakan “penertiban” dari aparat keamanan. Kekerasan yang terjadi menjadi suatu keprihatinan bangsa, kekecewaan rakyat terhadap respon dan tindakan pemerintah. Katanya Indonesia adalah Negara yang adil dan merdeka, namun apa yang terjadi? Saat generasi mudanya ingin mengkritisi negaranya sendiri ternyata mereka dicegah, dipukul, disiksa, kampus mereka dilempari gas airmata, peluru karet ditembakkan, dan tewasnya empat generasi muda bangsa.
Saat kejadian itu usai, para pejabat dan komnas HAM mengunjungi para korban dan mengatakan akan mengusut kasus ini. Namun ternyata sampai detik ini tidak ada langkah tegas yang diambil pemerintah. Tidak mungkin peperintah melupakan kejadian ini apalagi selalu diperingati tiap tahunnya.

5. Kesimpulan

HAM merupakan hak hidup atau kebebasan setiap individu untuk mengekspresikan segala pendapat dan tindakan yang tidak melanggar hukum. Setiap manusia ingin hak-hak mereka sebagai makhluk hidup terpenuhi. Kita sebagai makhluk hidup atau manusia yang sadar hukum sebaiknya jangan melanggar hak hidup seseorang atau berbuat seenaknya terhadap sesama. Dalam hal ini peraturannya langsung diatur oleh pemerintah dan Komnas HAM itu sendiri. HAM diatur dan dilindungi dalam undang-undang. Segala pelanggaran hak asasi baik yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok, atau negara semuanya akan bisa diadili di Peradilan HAM. Nah, sebagai manusia yang peduli hak asasi dan hak hidup seseorang, baiknya kita bisa menjaga dan menghormati hak hidup seseorang dan tidak menyalahinya. Disisi lain kita juga harus bisa menjaga dan memperjuangkan hak kita sebagai makhluk hidup. Yang paling utama adalah saling menjaga hak asasi dan hak hidup antar manusia.

(Sumber Referensi :
kasusham.blogspot.com/2012/03/kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di.html?m=1

makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/2010/03/makalah-hak-asasi-manusia.html?m=1
https://luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/

Gambar : 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEij_UBqbJSs8954pETiqXHmtIWidUUDLrxeanAAMjpEED7seWdczza3TFdosEgZwdrhUfstY4NbMElG0xbzKPxVXfQS6N8z-kpZKMWMfWOaZs1xjdwxW3M8_MCoFtXuHfynzVeBCRMiK28/s1600/pelanggaran+ham.jpg)

Selasa, 10 Maret 2015

HUBUNGAN ILMU BUDAYA DASAR DAN SISTEM INFORMASI

Kemajuan teknologi dan arus globalisasi yang semakin cepat menyebabkan masyarakat  dituntut untuk menguasai berbagai fasilitas teknologi informasi yang terus mengikuti perkembangan zaman. Hal ini tentunya dapat memanjakan masyarakat sekaligus mampu mengevesiensikan waktu dan tenaga mereka terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Ilmu sosial dasar adalah ilmu basic yang mampu menunjang dan mempermudah bahkan menuntun masyarakat untuk mengoperasikan sistem informasi agar sesuai dengan etika dan kegunaannya yang sesungguhnya.

1. Pengertian Ilmu Budaya Dasar
             Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya masalah yang diwujudkan oleh suatu masyarakat, dengan menggunakan teori teori (fakta, konsep dan teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, seperti: Geografi, Sosiologi, Sejarah, Sosiologi, Ilmu komputer, Antrapologi dan ilmu politik.
Dari definisi diatas kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu sosial dasar mencangkup segala bidang dalam kehidupan dan dapat memberikan pengetahuan umum dan dasar dalam kehidupan sehari-hari
Secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.
Ilmu Budaya Dasar Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia karena pada ilmu budaya dasar memiliki unsur-unsur dari kebudayaan yaitu:
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi

Ilmu sosial dasar membicarakan tentang hubunga timbal balik anatar manusia dengan lingkungannya. Hubungan ini dapat diwujudkan dengan kenyataan sosial dan kenyataan sosial inilah yang menjadi titik perhatiannya. Ilmu sosial dapat dikelompokan menjadi:
A.    Natural sciences: (Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi, Dll)
B.    Social scienstes: (sosiologi, Ekonomi, Politik, Antropologi, Sejarah, Dll)
C.    Humanities: (Bahasa, Agama, Kesastraan, Kesenia, Dll)

2. Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi yang merupakan kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen dan yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan eksternal yang penting dan menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan keputusan.
            Definisi Sistem Informasi - Menurut Mc leod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi. Sementara itu menurut Tata Sutabri, S.Kom., MM,sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi organisasi yang bersifat manajerial dalam kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan – laporan yang diperlukan. 

3. Hubungan Ilmu Budaya Dasar dan Sistem Informasi

Ilmu informasi adalah ilmu yang mempelajari data dan informasi, dan mencakup cara bagaimana menginterpretasi, menganalisa, menyimpan, dan mengambil kembali data dan informasi tersebut. Ilmu informasi merupakan dasar dari analisa komunikasi dan basis data. Secara lebih luas, ilmu informasi merupakan bidang interdisipliner yang berkaitan dengan beberapa aspek ilmu komputer, ilmu perpustakaan, dengan bidang kognitif, dan ilmu sosial.
Ilmu Informasi terdiri dari memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana mengumpulkan, mengelompokkan, memanipulasi, menyimpan, mengambil dan menyebarkan segala jenis informasi.
Informasi dan Budaya mencakup aspek-aspek seperti nilai-nilai sikap dan perilaku yang dapat mempengaruhi orang-orang agar orang-orang tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik dengan memperkenalkan mereka dengan budaya informasi, namun tidak semua budaya informasi dapat berdampak positif ada yang dapat memperburuk pribadi seseorang jika budaya informasi yang diberikan melenceng. Seperti pada era Globalisasi saat ini pada hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Begitulah, misalnya, banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku.
Ilmu informasi adalah ilmu yang mempelajari data dan informasi, dan mencakup cara bagaimana menginterpretasi, menganalisa, menyimpan, dan mengambil kembali data dan informasi tersebut. Ilmu informasi merupakan dasar dari analisa komunikasi dan basis data. Secara lebih luas, ilmu informasi merupakan bidang interdisipliner yang berkaitan dengan beberapa aspek ilmu komputer, ilmu perpustakaan, dengan bidang kognitif, dan ilmu sosial.
Ilmu Informasi terdiri dari memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana mengumpulkan, mengelompokkan, memanipulasi, menyimpan, mengambil dan menyebarkan segala jenis informasi.
Informasi dan Budaya mencakup aspek-aspek seperti nilai-nilai sikap dan perilaku yang dapat mempengaruhi orang-orang agar orang-orang tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik dengan memperkenalkan mereka dengan budaya informasi, namun tidak semua budaya informasi dapat berdampak positif ada yang dapat memperburuk pribadi seseorang jika budaya informasi yang diberikan melenceng. Seperti pada era Globalisasi saat ini pada hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Begitulah, misalnya, banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku.

4. KESIMPULAN

              Pada sekarang ini Sistem Informasi sangat dibutuhkan orang banyak untuk mempermudah pekerjaan, mencari informasi berita dan kebutuhan manusia yang banyak dan cepat.  Tidak ada batasan bagi semua orang mendapatkan berita dan informasi tentang gaya hidup,  ilmu pengetahuan, teknologi, kesehatan dan lain-lain. Berita-berita dan segala informasinya sangat cepat sekali untuk diperoleh dan disebarluaskan. Dalam hal ini internet salah satu yang hal yang vital untuk bertukar informasi, tapi penggunaan internet disetiap kegiatan bisa membawa dampak yang positif dan bisa juga berdampak negatif.
                Disisi lain penggunaan internet yang semakin banyak pun bisa menjadi hal yang sangat menakutkan. Banyak sekali penggunaan internet yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Contohnya, banyak orang-orang yang mengakses situs yang tidak baik, sepeti misalnya yang mengandung unsur pornografi, judi dan sebagainya.
                Sekali lagi jika manusia yang memiliki akhlak dan berbudaya baik pasti kejadian seperti ini jarang sekali terjadi, dalam hal ini penerapan asas-asas berbudaya yang baik sangat diperlukan agar mencegah kejadian seperti ini lagi. Selain itu juga penting sekali bagi kita untuk menerapkan hal-hal baik menghadapi era system informasi ini. Tidak lupa juga meyadari agar kita sebaiknya bisa belajar tentang kehidupan sosial di pelajaran Ilmu Budaya Dasar.

( Sumber referensi :